KAJIAN LITERATUR TENTANG PERAN ILMU HUKUM SEBAGAI ORIENTASI DALAM PENEGAKAN HUKUM KONTEMPORER
Keywords:
Ilmu Hukum, Penegakan Hukum, Teori Hukum Kontemporer dan Reformasi Perundang-undanganAbstract
Penelitian ini mengkaji peran ilmu hukum sebagai orientasi dalam penegakan hukum kontemporer, mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam era globalisasi dan teknologi. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan teori hukum yang berkembang dengan praktik penegakan hukum yang seringkali tidak memadai. Rumusan masalah penelitian ini mencakup sejauh mana teori hukum kontemporer diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, kasus-kasus hukum, dan literatur akademik, serta implikasi dari ketidaksesuaian ini terhadap efektivitas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis perundang-undangan, kasus-kasus hukum, dan kajian literatur akademik. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, analisis kasus, dan tinjauan pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Hak Cipta belum sepenuhnya mencerminkan teori hukum kontemporer, serta adanya variasi dalam penerapan teori di pengadilan. Kajian literatur akademik mengindikasikan ketidakselarasan antara teori hukum dan praktik hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya reformasi dalam peraturan perundang-undangan dan praktik hukum untuk lebih responsif terhadap teori hukum kontemporer. Rekomendasi untuk penelitian lebih lanjut mencakup evaluasi lebih dalam mengenai integrasi teori hukum dalam kebijakan dan pelatihan bagi praktisi hukum untuk meningkatkan penerapan teori dalam praktik
Downloads
References
Hanafi, Ridwan. Aspek Sosial Budaya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2018.
Harsono, Agus. "Pentingnya Pendidikan Hukum Bagi Masyarakat: Sebuah Kajian." Jurnal Hukum dan Masyarakat 10, no. 1 (2021): 103-119.
Kartika, Rani. Hukum Adat dan Transformasi Hukum Nasional. Bandung: Citra Aditya, 2021.
Pradipta, Wawan. "Penguatan Peran Masyarakat dalam Proses Penegakan Hukum." Jurnal Kriminologi dan Hukum 12, no. 2 (2019): 85-95.
Ramli, Achmad. "Koordinasi Pemerintah dalam Penegakan Hukum: Antara Pusat dan Daerah." Jurnal Kebijakan Hukum 8, no. 3 (2020): 72-89.
Sari, Indah. "Pendidikan Hukum dan Kesadaran Masyarakat terhadap Hukum." Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2020): 42-57.
Siregar, Dewi. Teknologi dan Sistem Hukum Modern di Indonesia. Jakarta: Bina Cipta, 2022.
Sugianto, Faisal. "Keselarasan Kebijakan Nasional dan Implementasi di Lapangan dalam Penegakan Hukum." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 7, no. 1 (2019): 86-98.
Widodo, Arief. "Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum." Jurnal Teknologi Hukum 9, no. 2 (2021): 120-135.
Yusuf, Ahmad. "Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum." Jurnal Hukum dan Keadilan 14, no. 3 (2021): 110-125.
Ahmad, Iqbal. Penerapan Teknologi dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Surabaya: Universitas Airlangga Press, 2020.
Basri, Hafid. "Efisiensi Penegakan Hukum dengan Dukungan Teknologi Informasi." Jurnal Teknologi Hukum Indonesia 11, no. 1 (2021): 45-62.
Budiman, Rudi. Hukum dan Teknologi: Tantangan di Era Digital. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2022.
Dewanto, Aditya. "Peran Masyarakat dalam Mengawal Proses Penegakan Hukum." Jurnal Sosiologi Hukum 13, no. 2 (2020): 123-139.
Fadli, Mustofa. Hukum dalam Perspektif Sosial Budaya di Indonesia. Malang: Penerbit UB Press, 2019.
Harahap, Rachmat. "Kesenjangan dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum di Tingkat Lokal." Jurnal Hukum Nasional 6, no. 4 (2020): 215-229.
Hidayat, Muhammad. Kajian Hukum Adat dan Transformasi Hukum Nasional. Medan: PT Widya Karya, 2018.
Irwansyah, Bambang. "Penegakan Hukum yang Berbasis Kearifan Lokal." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 10, no. 3 (2019): 178-193.
Lubis, Sahrul. E-Government dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka Ilmu, 2021.
Maulana, Eka. "Pendidikan Hukum sebagai Sarana Membangun Kesadaran Hukum di Masyarakat." Jurnal Pendidikan dan Hukum 8, no. 1 (2020): 65-80.
Nasution, Deni. Inovasi Teknologi dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2022.
Nurhasanah, Ani. "Partisipasi Publik dalam Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Pemerintah." Jurnal Politik dan Hukum 9, no. 2 (2021): 91-106.
Prasetyo, Yoga. "Transformasi Hukum Nasional dalam Era Globalisasi." Jurnal Hukum dan Pembangunan 17, no. 1 (2019): 87-101.
Subekti, Dian. Teknologi Informasi dalam Proses Hukum di Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2021.
Zulkarnaen, Hasbi. "Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Penegakan Hukum yang Berkeadilan." Jurnal Kebijakan Hukum Nasional 12, no. 1 (2022): 112-127.
Daftar Referensi Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menetapkan prinsip dasar sistem hukum dan pemerintahan Indonesia serta dasar-dasar pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mengatur tata cara pembuatan dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagai acuan pembentukan kebijakan hukum yang konsisten.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menegaskan prinsip independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan, termasuk upaya untuk menjaga transparansi dalam proses peradilan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menetapkan standar pelayanan publik, termasuk dalam sistem peradilan dan penegakan hukum, untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dalam berbagai aspek, termasuk di dalamnya implikasi pada penegakan hukum dan pengadilan elektronik (e-court).
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Memberikan landasan hukum terkait peran pemerintah daerah dan hukum adat dalam penegakan hukum di tingkat desa, serta integrasi kearifan lokal dalam sistem hukum nasional.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengatur peran, tanggung jawab, dan etika aparatur sipil negara dalam penegakan hukum, khususnya dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mendorong transparansi dalam pemerintahan dan akses informasi, yang mendukung partisipasi publik dalam mengawasi proses penegakan hukum.
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Memberikan kerangka kerja penggunaan sistem elektronik dalam proses peradilan, termasuk pendaftaran perkara, panggilan, dan penyampaian putusan.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menetapkan hak, kewajiban, dan etika profesi advokat dalam membantu proses penegakan hukum dan menjaga hak-hak masyarakat di pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Bahram
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.