ANALISIS YURIDIS TERHADAP KESADARAN HUKUM BAGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG-BARANG ILEGAL

Authors

  • Assyaidil Adha A Hakim Universitas Islam Indragiri
  • Vivi Arfiani Siregar Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v3i1.2203

Keywords:

penyelundupan, podana progresif, UU no 17 tahun 2006

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, membuat maraknya aksi penyelundupan di negara ini sangat tinggi. Tindak pidana penyelundupan barang impor sejatinya adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, yang pada tataran pelaksanaanya dilaksanakan dengan dua cara yakni penegakan hukum secara preventif dan represif. Masalah ini tentunya menjadi surga bagi para penyelundup pakaian bekas impor untuk menjual barang yang boleh dibilang sudah tidak layak untuk dipakai tersebut dijual di Indonesia. Bahkan ketentuan larangan pakaian bekas impor sudah sejak tanggal 18 Januari Tahun 1982 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan dan Koperasi (Mendagkop) Nomor 28 Tahun 1982 karena pakaian bekas impor merupakan kegiatan yang ilegal, maka penulis tertarik untuk menuliskan skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Kesadaran Hukum  Bagi Tindak Pidana Penyelundupan Barang-Barang Ilegal”.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghoffar, 2009, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Kencana, Jakarta.

Abdul Kadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adami Chazawi, 2002, Pengantar Hukum Pidana Bag. 1, Grafindo, Jakarta.

Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Makassar.

Andi Muhammad Sofyan, 2017, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

---------, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, .Bandung.

Buchari Said, 2008, Ringkasan Pidana Materil, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.

Bambang Poernomo, 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Baharudin Lopa, 2010, Kejahatan dan Penegakan Hukum, Kompas Gramedia, Jakarta.

Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung.

Edwin H. Sutherland, 1969, Asas-Asas Kriminologi, Alumni, Bandung.

Endrik Safudin, 2017, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Setara Press, Malang.

Fitri Wahyuni, 2021, Panduan dan Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri, Tembilahan.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, CV. Sinar Grafika, Jakarta.

J.M van Bemmelen, 1987, Hukum Pidana 1, Hukum Pidana Material Bagian Umum, Binacipta, Bandung.

Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Lawrence M.Friedman, 2011, Sistem Hukum, Diterjemahkan oleh M. Khozim, Cet.ke- 4, Nusa Media, Bandung.

M. Hamdan, 1997, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Muladi dan Barda Nawawi Arief,1998, Teori - Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Mulyana W. Kusuma, 1994, Kriminologi dan Masalah Kejahatan Suatu Pengantar Ringkas, Arnico, Bandung.

Rustiadi, Ernan, 2011, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Rakyat, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

-----------, 2009, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Shant Dellyana, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta, Rajawali

---------, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia UI Press.

Sigit Sapto Nugroho dan Mierza Aulia Chairani, 2022, Hukum Perlindungan Konsumen, Lakeisha, Jawa Tengah.

Sutarto Eddhi, 2010, Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia, Erlangga, Jakarta.

Soufnir Chibro, 1992, Pengaruh Tindak Pidana PenyelundupanTerhadap Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Sukanto, 1983, Fakor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2009, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

---------, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Afabeta, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Susanto, Anthon F, 2004, Wajah Peradilan Kita, Refika Aditama, Bandung.

Tedi Sudrajat dan Endra Wijaya, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan, Sinar Grafika, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Jakarta, Media Perkasa.

Yudi Wibowo Sukinto, 2013, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia (kebijakan formulasi kebijakan sanksi pidana), Sinar Grafika, Jakarta.

W. J. S. Poerwadarminta, 1993, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Wiratmo Soekito, 2000, Kaum Intelektual dan Teknokrat: Mencari Definisi”, Pengantar dalam Cendekiawan dan Politik, LP3ES, Jakarta.

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Kitab undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana (KUHP)

C. JURNAL

Aprillia, 2015, makalah tindak pidana penyelundupan di indonesia. makalah tindak pidana penyelundupan di indonesia, Yogyaarta.

Faisal Ismail dan Chepi Ali Firman, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Ilegal Satwa Yang Dilindungi Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya”, Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2016, Bandung

Mahfud MD, 2011, Menguatkan Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Negara”, Dimuat dalam Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Pancasila, Majalah Konstitusi No.52-Mei

Pasalbessy, C., Fretes, F. de, & A.Kinasih, 2021, Hubungan Aktivitas Fisik dan Resiko Hipertensi pada Usia Produktif di Salatiga, Jurnal Keperawatan Muhammadiyah.

Sofiana, R. 2019, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Barang Ekspor Impor, Lex Crimen Vol. VIII/No. 9/Sep/2019

Downloads

Published

2024-01-15

How to Cite

Hakim, A. A. A., & Siregar, V. A. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KESADARAN HUKUM BAGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG-BARANG ILEGAL . SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(1), 491–513. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i1.2203