IMPLEMENTASI UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 1 TAHUN 1974 PASAL 7 AYAT (1) BATAS USIA PERKAWINAN: STUDI KASUS DI DESA PASAR SENIN DAN DESA RANTAWAN, KECAMATAN AMUNTAI TENGAH, KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Authors

  • Nida Urahmah Sekolah Tinggi Ilmu Adminsitrasi Amuntai
  • Isma Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1990

Keywords:

Implementasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Batas Usia Perkawinan

Abstract

Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 diselenggarakan untuk mengurangi angka perkawinan di bawah batas usia yang ada di Desa Pasar Senin dan Rantawan yang merupakan 2 desa terbanyak  melakukan perkawinan di bawah batas usia. Permasalahan muncul karena tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah serta pola pikir orangtua dan anak yang masih terbilang tradisional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang di Desa Pasar Senin dan Desa Rantawan serta  untuk mengetahu faktor dan upaya yang dilakukan dalam implementasi undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan tife deskriptif-kualitatif, teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara serta dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pemprosesan satuan data, kategorisasi, dan panafsiran data. Data yang telah didapat di uji kreadibilitas. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa 1) Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) Batas Usia Perkawinan: Studi Kasus di Desa Pasar Senin dan Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara belum sepenuhnya optimal. 2) Faktor menghambat, seperti tidak ada kegiatan sosialisasi, dana, minimnya pengetahuan masyarakat, lingkungan dan sosial budaya yang masih tradisional, kondisi ekonomi rendah. 3) Upaya yang dilakukan, seperti memasang spanduk, memberi informasi ke Kepala Desa, Memberikan penjelasan pada saat pendaftaran nikah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Agustino, Leo. 2020. Dasar-Dasar Kebijakan Publik.. Bandung : Alfabeta.

Anggreni, Ita. 2022. Impelemtasi Kebijakan Pemerintah Tentang Pernikahan Dini Di Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Volume 3, No. 2, hlm 149-154.

Al-Manafy, Maulida. 2020. Ketan (Filosofi Budaya Perkawinan). Pekalongan : Guepedia.

Clara, Evy. 2020. Sosiologi Keluarga. Jakarta Timur : UNJ Press.

Dewi, Rahayu Kusuma. 2016. Studi Analisis Kebijakan. Bandung : Pustaka Setia.

Fibrianti. 2021. Pernikahan Dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Malang : Ahlimedia Press.

Ibrahim. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

Kharisma, Abu Utsman. 2021. Nasihat-Nasihat Pernikahan. Probolinggo : Pustaka Hudaya.

Lourrix, Effine. 2022. Pendidikan Lingkungan Hidup. Kudus : Yayasan Kita Menulis.

Mulawarman, Widyatmika Gede. 2019. Ketahanan Keluarga. Yogyakarta : CV Istana Agency.

Pramono, Joko. 2022. Kajian Kebijakan Publik : Analisis Implementasi dan Evaluasi di Indonesia. Solo : UNISRI Press.

Subarsono. 2021. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Pustaka Belajar

Sugiyono. 2021. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta.

Tjilen, Alexander Phunk. 2019. Konsep, Teori dan Teknik, Analisis Implementasi, Kebijakan Publik. Bandung : Nusa Media

Yunianto, Catur. 2018. Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Bandung : Nusa Media.

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Urahmah, N., & Isma, I. (2023). IMPLEMENTASI UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 1 TAHUN 1974 PASAL 7 AYAT (1) BATAS USIA PERKAWINAN: STUDI KASUS DI DESA PASAR SENIN DAN DESA RANTAWAN, KECAMATAN AMUNTAI TENGAH, KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5494–5500. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1990