DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN BIOTIK, ABIOTIK, DAN SOSIAL BUDAYA AKIBAT PERTAMBANGAN TIMAH ILEGAL DI KECAMATAN MENTOK
Keywords:
Pertambangan Timah, Kerusakan Lingkungan, Ekosistem Lingkungan, ReklamasiAbstract
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya alam dan hasil bumi yang melimpah. Pertambangan timah di Bangka Belitung merupakan salah satu sektor utama dalam struktur ekonomi masyarakat. Dalam berkontribusi pada sektor ekonomi, pertambangan timah dapat dikatakan mampu memberikan kehidupan yang baik dan layak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan penambangan timah baik yang dilakukan di darat maupun di laut tentunya berdampak besar bagi ekosistem lingkungan. Pengusaha tambang timah dan masyarakat seringkali mengabaikan konsekuensi yang timbul dari kegiatan penambangan timah. Kegiatan penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berdampak signifikan terhadap kerusakan ekosistem lingkungan. Tahap reklamasi tambang diperlukan untuk mengembalikan kondisi alam seperti semula. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal yang terjadi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang juga dapat disebut penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi dalam kenyataan. Oleh karena itu, penelitian ini akan berfokus pada studi regulasi, implementasi, dan mengkaji masalah yang dihadapi. Apa dampak kerusakan lingkungan biotik, abiotik, dan sosial budaya akibat penambangan timah di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung? Apakah regulasi yang ada mampu memberikan kepastian hukum dalam meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan timah, khususnya penambangan timah ilegal? Oleh karena itu, kami ingin mempelajari lebih lanjut tentang masalah ini dan menyajikannya dalam sebuah penelitian
Downloads
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Buku-Buku
Ahmad Redi, 2017, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Waluyo,2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Burhan Asshopa, 2013, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Joni Safaat Adiansyah, 2021, Lingkungan Tambang, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2010, Metodologi Penelitan Hukum dan Jurimetri, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Setyo Utomo dan Dwi Haryadi, 2013, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Danadyaksa, Yogyakarta.
Jurnal-Jurnal
Dwi Hariadi, Darwance, dan Reko Dwi Salfutra, 2018, Implementasi Tanggungjawab Reklamasi Pertambanagn Timah Di Pulau Belitung, Jurnal Hukum Progresif Vol. 9 No.2.
Indra Ibrahim, 2015, Dampak Penambangan Timah Ilegal Yang Merusah Ekosistem Di Bangka Belitung, Selisik, Vol., No. 1.
Jeanne Darc Noviayanti Manik, 2013, Pengelolaan Pertambanagn Yang Berdampak Lingkungan Di Indonesia, Promine, Vol. 1, No. 1.
Nusa Idaman Said dan Satmoko Yudo, 2021, Status Kualitas Air di Kolam Bekas Tambang Batubara di Tambang Satui, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol. 22, No 1.
Muhammad Fahridzi, Kelfin Effriandi, Nelsi Deswita, Darwance, 2022, Tanggungjawab Perusahaan Pertambangan Timah Terhadap Kewajiban Reklamasi Lahan Bekas Tambang yang Menjadi Lokasi Wisata, Prosising Seminar Nasional, Vol. 9.
Muhammad Sibgatullah Agussalim, Ariana, Ramlah Saleh, 2023, Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Nikel di Kabupaten Kolaka Melalui Pendekatan Politik Lingkungan, Journal of Social Religion Research, Vol.8, No.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.