TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA SETELAH SELESAI MASA JABATANNYA TERJADI SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN

Authors

  • Ibnu Hanafi Universitas Jayabaya
  • Anriz Nazaruddin Halim Universitas Jayabaya
  • Erny Kencanawati Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v2i7.1171

Keywords:

Substitute Notary, Dee, dCivil Dispute

Abstract

Implications are important in understanding the responsibilities of substitute notaries and the legal certainty regarding the deeds they make after tenure. In the context of civil disputes in court, it is important for surrogate notaries to conscientiously perform their duties, adhere to the principle of Professional Responsibility, and ensure that the interests of all parties are met. This study examines the responsibility of substitute notaries to deeds made after the completion of their term of office, especially in the context of civil disputes in court. The theoretical basis of this study includes the laws governing the notary profession, the principle of Professional Responsibility, the principle of justice and legal certainty, as well as related court decisions. The research method used is normative juridical research, which aims to find the conformity of the rule of law with legal norms, legal principles, and actions performed. The results and discussion of this study consisted of two analyzes. First, regarding the responsibility of the substitute notary to the deed drawn up after the completion of the term of office in the context of a civil dispute in court. Legal responsibility and the concept of good government come into focus in this analysis, where a person is legally responsible for their actions and can be penalized if they violate the law. In the administration of the state and government, this responsibility is attached to positions that have authority.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Ahmad Zuhdi Muhdlor, “Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2, Juli 2012.

Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi, Metode Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Cut Era Fitriyeni, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta sebagai Bagian dari Protokol Notaris, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 50.58.Th.XIV (Desember 2012).

Darda Syahrizal, Kasus-Kasus Hukum Perdata Di Indonesia, Yogyakarta:Galangpress, 2011.

Eka Dwi Lasmiatin, Tanggungjawab Notaris Pengganti Dalam Hal Notaris Yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir, Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2018.

Erlinda Saktiani Karwelo,’’Prospek Pembacaan dan Penandatanganan Akta Notaris melalui Video Conference’’, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.

G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

H. L. A, Konsep Hukum, M. Nasihan dkk., Cyntia Press, Jakarta, 2011.

Habib Adjie, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT di Indonesia (Kumpulan Tulisan), Bandung: Mandar Maju.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2014.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika aditama, 2008.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama, 2009

Habib Adjie, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris, Renvoi, Nomor 28. Th. III, 2005.

Henny Saida Flora, Tanggungjawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta, Jurnal, 2012.

Henry P. Panggabean, “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru)Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda)”, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda), Yogyakarta: Liberty, 1999.

I Dewa Gede Atmadja, dan I Ketut Wirawan, Pengantar Hukum Indonesia, Udayana Press, Denpasar, 2017.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, (Surabaya: Arkola, 2003).

Istilah Notarius juga digunakan sebutan untuk panitera dalam pengadilan gereja katolik. Lihat Rudy T Erwin, J. C. T. Simorangkir dan J. T. Prasetyo. 1987,Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru.

Jimmly Asshiddiqie, dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta : Konstitusi Press, 2006.

Jimmly Asshidiqqie, Gagasan Negara Hukum Di Indonesia, Sekretariat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2010.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi penelitian hukum normatif, bayumedia publishing, malang, 2012.

Juhaya S. Praja, “Teori Hukum dan Aplikasinya”, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.

Lexy J. Maleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 2008.

M. Ali Boediarto, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad. Jakarta: Swa Justitia, 2005.

M. Isa Arif, Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta: Intermasa, 1978.

Mario Julyano, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019

Nandang Alamsah Deliarnoor (et.al), Teori dan Praktek Kewenangan Pemerintahan, Unpad Press, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet-VI, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Philipus M. Hadjon, “Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Autentikk”, Surabaya Post 2001.

Putra Topan Adiya, Tinjauan Yuridis terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris atas Minuta Akta yang Rusak, Jurnal.2014.

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1993.

R. Soesanto, Tugas,Kewajiban,dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris (Sementara), (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978.

R.Subekti 1980, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta.

Rakhmat, Jalaludin, “Metode Penelitian Komunikasi: Dilengkapi Contoh Analisis Statistik”, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Ridwan HR,“Hukum Administrasi Negara”, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Roeri Andriana, Munsyarif Abdul Chalim, Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Meniolak Protokol Dari Notaris Lain, Jurnal Akta, Vol.4 No.2, Juni 2017.

Ronny Hanitijo Sumitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia.

Rosa Agustina, dan Hans Nieuwenhuis, Hukum Perikatan,Pustaka Larasan, Denpasar, 2013.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

R.M. Gatot P. Soemartono, Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Universitas Terbuka Press, Jakarta, 2014.

Ronny Hanitijo Sumitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Safri Nugraha, Laporan Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2017.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Penerbit PT Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Soerjono Soekanto, Mengenal Antropologi Hukum, Alumni, Bandung, 2006.

Safri Nugraha, Laporan Kompendium Bidang Hukum: Konsep Pemerintahan Yang Baik, Jakarta : BPHN, 2014.

Salim. HS, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Salim. HS. ”Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA 2)”, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rieneka Cipta, 2007.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.

Sudikno Mertukusumo,“Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Yogyakarta: Liberty, 1979.

Sugiyono, “Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif “ Bandung: CV Alfa Beta, 2010.

Suhrawadi K.Lubis, Etika Profesi Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika, 1994

Downloads

Published

2023-07-10

How to Cite

Hanafi, I., Halim, A. N., & Kencanawati, E. (2023). TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA SETELAH SELESAI MASA JABATANNYA TERJADI SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(7), 2564–2573. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i7.1171