PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SEBELUM DAN SAAT PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus pada Desa Dukun,Kecamatan Dukun,Kabupaten Magelang)

Authors

  • Tiara Kasih Aprillasari Universitas Tidar
  • Suci Nasehati Sunaningsih Universitas Tidar

Keywords:

Prioritas, Dana Desa, Sebelum Pandemi, Saat Pandemi, COVID-19

Abstract

Hadirnya pandemi Covid-19 membawa perubahan di  Indonesia dan beberapa sektor global. Di Indonesia sektor perekonomian mengalami perubahan yang signifikan. Desa sebagai salah satu harapan pemerintah dalam menjuang kenaikan perekonomian Indonesia juga mengalami kendala akibat adanya pandemi ini. Perubahan prioritas penggunaan dana desa di Indonesia  menjadi satu diantara cara pemerintah untuk membantu masyarakat ketika menghadapi Covid-19. Penelitian ini dibuat bertujuan untuk mengetahui prioritas penggunaan dana desa sebelum dan saat terjadinya pandemi Covid-19. Peneliti menggunakan objek di Desa Dukun,Kecamatan Dukun,Kabupaten Magelang pada penelitiannya. Metode yang diterapkan yaitu metode kualitatif dengan data sekunder dan primer. Hasil dari penelitian menujukkan  bahwa sebelum dan sesudah pandemi Covid-19  prioritas penggunaan Dana Desa di Desa Dukun mengalami perubahan yang signifikan.Tahun 2019 sebelum covid-19 penggunaan dana desa untuk difokuskan untuk pembangunan, pemeliharaan,pengadaan infrastruktur desa serta pemberdayaan masyarakat.Sedangkan setelah munculnya Covid-19 digunakan untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.  Tahun 2020 sebesar Rp340.800.000,00 yaitu 30% dari total dana desa dalokasikan untuk penyaluran BLTDana Desa dan tahun 2021 sebesar ,00 maksimal alokasi untuk penyaluran BLT Dana Desa Dukun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afita, E. N. (2021). ANALISIS PENGALOKASIAN DANA DESA SEBELUM DAN SESUDAH TERJADINYA PANDEMI COVID-19 (DESA RAMBAH MUDA,KECAMATAN RAMBAH HILIR, KABUPATEN ROKAN HULU). TRIANGLE, 560-571.

Ayu, A. A., Siahainenia, R. R., & Kudubun, E. E. (2020). PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA JEKAWAL KABUPATEN SRAGEN DI ERA PANDEMI COVID-19. Jurnal Analisa Sosiologi, 552-560.

Diana, S., Septiani, E., & Dirgantara, M. (2022). ANALISIS PENGUNAAN DANA DESA SEBELUM DAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS PADA DESA KOTO DUA KECAMATAN PESISIR BUKIT KOTA SUNGAI PENUH). JAN Maha, 34-42.

Ferdi. (2020). DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP AKTIVITAS EKONOMI MASYARAKAT DI DESA SALUMPAGA, KECAMATAN TOLITOLI UTARA. Geography Science Education Journal (GEOSEE), 38-43.

Hanoatubun, S. (2020). DAMPAK COVID – 19 TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA. EduPsyCouns, 147-152.

Martajaya, A., & Sugiri, D. (2021). IMPLEMENTASI PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA PADA MASA PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS DESA KARANGANOM KABUPATEN KLATEN. Edukasi, 110-118.

Pamungkas, B. D., Suprianto, Usman, Sucihati, R. N., & Fitriyani, V. (2020). PENGGUNAAN DANA DESA PADA MASA PANDEMI COVID-19. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities,, 103-107.

Wiridin, D., Nasrin, Aisyah, S., & Ramli, A. (2022). ANALISIS YURIDIS PENGELOLAAN DANA DESA DI TENGAH PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 75-83.

Pemerintah Republik Indonesia.(2014).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia.(2014) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Pemerintah Rebuplik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Magelang.(2019).Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019.Pemerintah Kabupaten Magelang.

Pemerintah Kabupaten Magelang.(2020).Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020.Pemerintah Kabupaten Magelang.

Pemerintah Kabupaten Magelang.(2021).Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.Pemerintah Kabupaten Magelang.

Kementerian Desa PDTT. (2018). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Kementerian Desa PDTT.

Kementerian Desa PDTT. (2019). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kementerian Desa PDTT.

Kementerian Desa PDTT. (2020a). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019. Kementerian Desa PDTT.

Kementerian Desa PDTT. (2020b). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019. Kementerian Desa PDTT.

Kementerian Desa PDTT. (2020c). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019. Kementerian Desa PDTT.

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

Aprillasari, T. K., & Sunaningsih, S. N. (2023). PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SEBELUM DAN SAAT PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus pada Desa Dukun,Kecamatan Dukun,Kabupaten Magelang) . SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(3), 851–860. Retrieved from https://ejournal.nusantaraglobal.or.id/index.php/sentri/article/view/677