PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAKAN FAKTUAL DI PTUN (STUDI PUTUSAN PTUN NOMOR 2/P/PW/2017/PTUN.JBI)

Authors

  • Syaifullahil Maslul UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.264

Keywords:

Tindakan Faktual, PTUN, Admistrasi

Abstract

Tindakan faktual atau (feitelijk handelingen) mendapat pemaknaan baru seiring dengan lahirnya UU Administrasi Pemerintahan. Selain tidak konsistennya dalam penyebutan juga tidak adanya penjelasan mendetail tentang hal tersebut, yaitu berkenaan dengan apa itu tindakan faktual, tindakan admnistrasi pemerintahan dan perbuatan konkret. Dalam putusan Putusan PTUN Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI dilakukan pengujian ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindakan faktual yang diambil oleh pejabat tata usaha negaranya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, pengujian penyalahgunaan wewenang adalah kewenangan PTUN. Kedua, dalam Putusan PTUN Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI tidak ada unusr penyalahgunaan wewenang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afif, Zaid. 2018. “Konsep Negara Hukum Rule of Law Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 2: 55–60.

Anggoro, Firna Novi. 2017. “Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh Ptun.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4: 647. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.803.

Asimah, Dewi, Zainal Muttaqin, and Dewi Kania Sugiharti. 2020. “Implementasi Perluasan Kompetensi Ptun Dalam Mengadili Tindakan Faktual (Onrechtmatige Overheidsdaad/Ood).” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 4, no. 1: 152–70.

Asmara, Galang. 2022. “Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum.” Jurnal Diskresi 1, no. 1: 1–16.

Astomo, Putera. 2014. “Eksistensi Peradilan Administrasi Dalam Sistem Negara Hukum Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 3: 363–71.

Azhari, Aidul Fitriciada. 2012. “Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi Dan Rekonstruksi Tradisi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 19, no. 4: 489–505. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss4.art1.

Dahlan, Khalid, and Anna Erliyana Chandra. 2021. “Kedudukan Peradilan Administrasi Negara Sebagai Upaya Dalam Mendorong Terbentuknya Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 6, no. 1: 10. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10609.

Hamzani, Achmad Irwan. 2014. “Karakteristik Perjanjian Jual Beli Medium Term Notes.” Jurnal Yustisia 90, no. 1. https://doi.org/10.31090/hukumbisnis.v3i1.829.

Marbun, S.F. 2015. Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Putra, Hidayat Pratama. 2022. “Tantangan Dalam Penanganan Perkara Tindakan Administrasi Pemerintahan Di Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Peratun 5, no. 1: 75–94.

Ridwan, Despan Heryansyah, and Dian Kus Pratiwi. 2018. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2: 339–58. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7.

Ridwan, HR. 2011. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Rajawali Perss.

Safitri, Erna Dwi, and Nabitatus Sa’adah. 2021. “Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1: 34–45.

Soemarsono, Maleha. 2007. “Negara Hukum Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 37, no. 2.

Suanro, Suanro, and Mizan Malik. 2021. “Makna Tindakan Administrasi Pemerintahan Dalam Penafsiran Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 6, no. 2: 170–89. https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/198.

Sudarsono. 2018. Legal Issues Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi: Hukum Acara Dan Peradilan Elektronik. Jakarta: Prenada Media Group.

Triwulan, Titik, and Ismu Gunadi Widodo. 2016. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Zaelani, Muhammad Aziz, I Gusti Ketut Ayu Rachmi Handayani, and Isharyanto Isharyanto. 2019. “Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Berlandaskan Pancasila Sebagai Dasar Penggunaan Diskresi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 3: 458–80. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art2.

Downloads

Published

2022-11-03

How to Cite

Maslul, S. . (2022). PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAKAN FAKTUAL DI PTUN (STUDI PUTUSAN PTUN NOMOR 2/P/PW/2017/PTUN.JBI). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 632–641. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.264