EFEKTIVITAS PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR PARINGIN KABUPATEN BALANGAN
Keywords:
Penertiban, Pedagang Kaki Lima, PasarAbstract
Permasalahan dihadapi terkait efektivitas Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Paringin Kabupaten Balangan yakni adanya pedagang kaki lima yang menggelar lapak dagangannya pada tempat yang dilarang serta tidak memiliki ijin, belum adanya pengelolaan yang optimal dan tindak lanjut yang kurang efektif khususnya dalam relokasi Pedagang Kaki Lima. Tujuan penelitian untuk mengetahui efektivitas Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Paringin Kabupaten Balangan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini mengambil informan penelitian sebanyak 14 orang dengan teknik snowball sampling. Uji kredibilitas data meliputi perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, menggunakan bahan referensi dan membercheck. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa efektivitas Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Pasar Paringin Kabupaten Balangan tergolong cukup efektif diketahui dari indikator Pertama, waktu meliputi target waktu dinilai cukup efektif sesuai dengan jadwal giat operasi, ketepatan waktu penyelesaian tugas kurang baik. Kedua, tugas meliputi koordinasi penjelasan tugas dinilai efektif, pendelegasian efektif, Ketiga, produktivitas meliputi pencapaian target kerja masih kurang baik. Keempat, motivasi meliputi perhatian pimpinan yang cukup efektif melalui arahan, terpenuhinya kebutuhan dengan cukup efektif. Kelima, Evaluasi kerja meliputi dorongan informasi dari pimpinan dinilai efektif dan sesuai dengan ketentuan, evaluasi kerja kurang baik. Keenam, pengawasan meliputi pengawasan dari pimpinan efektif. Ketujuh, lingkungan kerja meliputi kondisi lingkungan kerja cukup efektif, Kedelapan, Perlengkapan dan fasilitas meliputi ketersediaan perlengkapan kerja tergolong kurang efektif, fasilitas tergolong kurang efektif. Faktor yang mempengaruhi efektivitas Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Paringin Kabupaten Balangan meliputi faktor pendorong yakni sumber daya manusia yang memadai kemudian koordinasi yang tergolong efektif dalam pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima, selanjutnya faktor penghambat diantaranya belum efektifnya penertiban Pedagang Kaki Lima, sosialisasi penataan PKL yang kurang rutin dilakukan, pengawasan melalui patroli terhadap Pedagang Kaki Lima kurang rutin. Agar Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Paringin Kabupaten Balangan terlaksana secara efektif, disarankan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan untuk lebih aktif turut serta turun ke lokasi adanya Pedagang Kaki Lima untuk mensosialisasikan peraturan daerah, Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan agar aktif dalam melakukan giat penertiban dan pengawasan, Pedagang Kaki Lima tidak melakukan pelanggaran seperti menempati lokasi yang dilarang untuk berjualan dan Masyarakat berperan serta dalam mendorong pedagang kaki lima agar bersedia untuk di relokasi..
Downloads
References
Anonim, 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
______. 2013. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedagang Kaki Lima.
______, 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
______, 2019. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Adamy, Marbawy. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Unimal Press. Ljokseumawe
Ahmad Saebani, Beni. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: CV Pustaka Setia
Ali, Farid dan Andi Syamsu Alam. 2012. Studi Kebijakan Pemerintah. Bandung: PT Redika Aditama
Aslichah, dkk. 2022. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yayasan Hamjah Diha. Lombok Tengah.
Anggara, Sahya, 2015. Metode Penelitian Administrasi. Jakarta Pustaka Setia.
Maarif, M. S. And Kartika, L. 2014. Manajemen pelatihan upaya mewujudkan kinerja unggul dan pemahaman employee engagement. Bogor, PT Penerbit IPB Press.
Masram, Mu’ah. 2017. Manajemen Sumber Daya Manusia. Penerbit Zifatama Publisher. Sidoarjo.
Moloeng, Lexy. J. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Afabeta.
Syamsir Torang. 2016. Metode Riset Struktur & Perilaku Organisasi. Bandung: Alfabeta
Syarief, Faroman dkk. 2022. Manajemen Sumber Daya Manusia. Penerbit Widina Bhakti Persada. Bandung.
Tangkilisan. Hasel Nogi S.2015. Manajemen Publik Jakarta: PT Grasindo
Tim Penyusun Buku. 2022. Pedoman Penyusunan dan Penulisan Skripsi Sarjana Strata 1 (S1) STIA Amuntai.
Umam, Khaerul. 2012. Manajemen Organisasi. Bandung: Pustaka Setia
Wijaya, Ibrahim Indra. 2014. Prilaku Organisasi, Bandung: Sinar Baru.
Baid, Abdul Wahid. 2017. “Efektifitas Penertiban dan Penanggulangan Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Gorontalo. Universitas Negeri Gorontalo.
Raharjo, Paiman. 2018. “Efektivitas Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan”. Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta Selatan
Zain. 2016. Pengertian Pedagang Kaki Lima. https://pengertiankomplit.blogs pot.com/2016/08/pengertianpedagang-kaki-lima.html. Tersedian Online (Diakses Tanggal 19 Januari 2023) https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang _kaki_lima
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.