PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG DI ATASNYA TELAH TERDAFTAR HAK MILIK ATAS NAMA ORANG LAIN.

Authors

  • Esther Indah Pricilia Permatasari Sihombing Universitas Jayabaya
  • Yuhelson Universitas Jayabaya
  • Khalimi Khalimi Universitas Jayabaya

Keywords:

Land Registration, Land Rights, Land Certificate

Abstract

Based On Government Regulation No. 24 Of 1997  About land registration, that land registration is done using the basis of sporadic system ddapat done with the conditions that have been determined. Namaun in fact many land disputes that occur in the community such as the registration of certificates of property rights on land objects that already have the basis of land tenure letter issued by the local village. The formulation of the problem in this study is how the legal consequences of land certificate holders on it have registered property rights in the name of others? How is the legal protection of land rights holders based on a land ownership letter on which property rights have been registered in the name of another person? The theory of law used in this study is the theory of legal consequences by Soeroso and the theory of legal certainty by Philipus M. Hadjon. The results showed that the legal consequences arising from the certificate is not obtained legal certainty to the owner of the land certificate on the object of the dispute. This resulted in the owner of land rights based on the land certificate can not control the objwk, so it is thought necessary especially to the Land Office to lenih careful in conducting the assessment of Juridical data and physical data so that no land disputes arise in the future

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP.No24/1997dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), Cetakan Pertama, (Bandung : CV.Mandar Maju, 1999.

Aifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo persada, Jakarta.

Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas.

Eddy Ruchiyat, 2007, Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUAP, Armico Bandung.

Harsono, Boedi, 2005. Hukum Agraria Indonesia sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta.

Hendrawan, 2010, Mengenal tentang Yayasan Raih Asa Sukses, Jakarta.

Herowati Poesoko, 2008, Parate Executi Obyek Hak Tanggungan; Inkonsistensi, Konflik Norma, dan Kesatuan Penalaran Dalam UUHT, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2013, Kebendaan pada Umumnya, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Mohammad Machfudi Zarqoni, Hak Atas Tanah. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ph. Visser’tHoft, 2001, Penemuan Hukum (Judul Asli: Rechtvinding, Penerjemah B. Arief Shidarta), Laboratorium Hukum FH Universitas Parahiyangan, Bandung.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3643.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara. Lembaran Negara Tahun 1953, Nomor 14. Tambahan Lembaran Negara Nomor 362.

Soejono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2005, Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Downloads

Published

2023-08-05

How to Cite

Sihombing, E. I. P. P., Yuhelson, Y., & Khalimi, K. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG DI ATASNYA TELAH TERDAFTAR HAK MILIK ATAS NAMA ORANG LAIN. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(8), 3085–3093. Retrieved from https://ejournal.nusantaraglobal.or.id/index.php/sentri/article/view/1341