TANTANGAN DAN EVALUASI SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILU DITINJAUDARI ASPEK PENEGAKAN HUKUM CHALLENGES AND EVALUATION OF ELECTION RESULT DISPUTES REVIEWING ASPECTS OF LAW ENFORCEMENT
Keywords:
Pemilu, Aturan, Pelanggaran, Penegakan HukumAbstract
Pemilihan Umum di Indonesia yang sebelumnya ada beberapa macam yaitu pemilu kepala daerah, pemilu legislatifdan Presiden dan Wakil Presiden, saat ini yang disebut sebagai pemilu hanyalah pemilu legislatif dan pemiluPresiden dan wakil Presiden saja, sedangkan untuk kepala daerah disebut hanya pemilihan kepala daerah saja.Dimana ada aturan disana pasti ada upaya pelanggaran yang dilakukan, oleh karena itu selalu dibutuhkanpenyempurnaan regulasi, dan aparat penegak hukum yang mampu memastikan penindakan terhadap pelanggaranpelanggaran yang dilakukan dalam pemilu sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum pemilu. Pemilu akanselalu menarik untuk dikaji, diantaranyaketerkaitan antara aturan, penyelenggara, peserta dan masyarakat yangsangat menentukankeberhasilan suatu proses pemilu. Aturan yang baik tanpa penegak hukum yang kompeten makaakan sulit direalisasikan di lapangan, aturan yang baik, penegak hukum yang baik juga tetap akan kurang maksimaljika masyarakat tetap tidak perduli dengan aturan yang ada. Sehingga keterkaitan antara ketiganya tidak dapatdilepaskan satu dengan yang lainnya. Pemilu tidak hanya diikuti oleh satu dua orang melainkan banyak orang.Banyaknya pihak yang ikut dalam pemilu ini sangat memungkinkan terjadinya banyak pelanggaran terhadapregulasi pemilu. Termasuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden terakhir yang dilaksanakantahun 2019 lalu, ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, meskipun sosialisasi terhadap regulasipemilu telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik oleh KPU maupun Bawaslu. Tidak saja sosialisai, Bawasludan jajarannya juga melakukan pencegahan terhadap segala bentuk upaya untuk melakukan pelanggaran. Sosialisasidan pencegahan tetap belum dapat meminimalkan dengan signifikan dari jumlah pelanggaran yang ada, karena padakenyataannya pelanggaran tetap ada dan jumlahnya tidak sedikit, khususnya untuk tahapan kampanye. Oleh karenaitu review pelaksanaan pemilu legislatif 2019 diharapkan dapat memberikan pencerahan untuk melakukanpenyempurnaan baik dari sisi aturan, penyelenggara, maupun pesertanya.
Downloads
References
Janedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, 2012,
Ali Safaat, dkk, Transformasi Model Pemilu Serentak Di Indonesia Tahun 2019Pasca Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Peter Muhammad Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Perdana, Jakarta, 2010, hal. 35.
Amiruddin dan H. Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jalarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, Soerjono Soekanto.
Chrisdanty,Review Pemilu 2009 Menyongsong Pemilu 2024 Ditinjau Dari Aspek Penegakan Hukum.
Ali Safaat, dkk, Transformasi Model Pemilu Serentak Di Indonesia Tahun 2019.
Pasca Putusan MK Nomor 14/PUUXI/2013, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
MAKSIGAMA JURNAL HUKUM Tahun 19 Nomor 1 periode Mei 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.