ANALISIS YURIDIS DISKRESI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LAPORAN PALSU
Keywords:
Indonesia, Faktor Internal, Faktor Eksternal, BudayaAbstract
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pendduduk terbanyak di dunia, dengan banyaknya jumlah penduduk yang semakin meningkat tiap tahunnya, maka semakin banyak pula permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu perkembangan tindak pidana. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat serta faktor budaya. Oleh karena itu penelitian ini ingin membahas secara lebih lengkap dan lebih terperinci mengenai tindak pidana laporan palsu atau keterangan palsu oleh karenanya judul yang diangkat oleh penyusun adalah “Analisis Yuridis Terhadap Diskresi Dalam Perkara Tindak Pidana Laporan Palsu.”.
Downloads
References
Andi Mustari Pide, 2000, Pengantar Hukum Tata Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta;
Andi Hamzah, 2001, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta;
-----------------,2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta;
Darman Prints, 2000, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Djambatan, Jakarta;
Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan;
Hasim Purba, 2006, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hakim, Cahaya Ilmu, Medan;
Indra muchlis Adnan,dkk, 2014, Panduan dan Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri, Alaf Riau, Pekanbaru;
Ismu Gunadi dkk, 2011, Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta;
L & J Law Firm, 2004, Hak Anda Saat Digeledah, Disita, Ditaangkap, Didakwa, Dipenjara, Forum Sahabat, Jakarta;
Lamintang, 2001, Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia, Sinar Baru, Bandung;
Moeljatno, 2000, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Peniadaan Pidana), Armico, Bandung;
--------------, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta;
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung, Cetakan Keempat;
Musfiqon, 2012, Metodologi Penelitian, Prestasi Pustakaraya, Jakarta;
Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta;
Ridwan Hr, 2016, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta;
Robert B. Seidman & William J. Chambliss, 1971, “Law, Order, and Power”, Addison Wesley Publishing Company, Phillipines;
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta;
--------, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI) Press, Jakarta;
Soedjono Dirdjosisworo, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta;
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta;
--------, 1991, Ilmu Hukum, Cetakan ke-3, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung;
--------, 1979, Hukum dan Masyarakat, Penerbit Angkasa, Bandung;
Syaelendra, 2004, Mengungkap Polisi Rahasia Sedunia, Penerbit Progres, Jakarta;
Shant Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta;
Sugiyono, 2009, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung;
Yulies Tiena Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Perkara Nomor : LP/07/II/2020/Riau/Res.Inhil.
Jurnal
Rycko Amelza Dahniel, Diskresi Kepolisian Dalam Nilai-Nilai Dasar Hukum, Majalah Jagratara Edisi 44 Januari 2009.
Internet
Http://www.bapedda.bogorcity.net.index.php.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.