KEWENANGAN PENYIDIK PERWIRA TNI ANGKATAN LAUT DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PERIKANAN (PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 15/PUU-XIX/2021).

Authors

  • Afrial Dantez Universitas Jayabaya
  • Ramlani Lina Sinaulan Universitas Jayabaya
  • Hedwig Adianto Mau Universitas Jayabaya

Keywords:

Authority, Investigating officers of the Navy, Money Laundering

Abstract

Money laundering is a crime involving the laundering of money, aimed at combating economic crimes and recovering the proceeds of the crime. This study focuses on the authority of Navy investigators in handling allegations of money laundering related to fisheries crimes. It explores their jurisdiction in investigating both the predicate crime and the money laundering itself, as well as their law enforcement process. The research adopts a normative juridical approach, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials to analyze the Constitutional Court's decision. The court ruling grants Navy investigators the power to probe money laundering cases stemming from fisheries crimes. The decision highlights the inconsistency between Article 74 of the PPTPPU law and its explanation, questioning the separation of investigations between the predicate crime and money laundering. Navy investigators, in handling money laundering cases tied to fisheries crimes, take actions such as submitting inspection reports to PPATK, coordinating with PPATK, and seeking information from them. Recommendations include ensuring precise explanations of articles as the official interpretation of the law to avoid legal uncertainty. Additionally, the government should support the improvement of PPNS readiness, including Navy investigators, by enhancing their quantity, quality, and professionalism in conducting TPPU investigations. Strengthened cooperation and coordination with other law enforcement agencies, including PPATK, are also necessary to facilitate the investigations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP.No24/1997dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), Cetakan Pertama, (Bandung : CV.Mandar Maju, 1999.

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2007

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2003)

Andy Hamzah, Korupsi dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan Edisi 1, Jakarta: Akademik Pressindo, 1985

Ateng Syafrudin. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang bersih dan bertanggung jawab, Jurnal Pro Justitia Edisi IV, Bandung, 2000

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007)

Gatot Suparmono, Hukum Acara Pidana dan Pidana Di Bidang Perikanan, (Jakarta: Rineke Cipta,2011)

Kresno Buntoro,“Terorism at Sea”,disampaikan pada seminar Terorism at Sea, Universitas Diponegoro, Semarang, 12 Mei,2016.

Mangisi Simanjuntak, TNI AL Sebagai Penegak Hukum dan Sekaligus Penyidik Tindak Pidana Dilaut, Universitas Borobudur, 2018

Mangisi Simanjuntak, TNI AL Sebagai Penegak Hukum dan Sekaligus Penyidik Tindak Pidana Dilaut, Universitas Borobudur, 2018

Mohammed Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1994)

Muh. Afdal Yanuar, Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan Sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4. Hlm 726-727.Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. hal. 11.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995)

Nunung Mahmudah, Illegal Fishing. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta, 2015.

P.A.F.Lamintang dkk, Pembahasan KUHAP menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yursiprudensi, Sinar Grafika, Edisi Kedua, 2010.

Peraturan Perundang-undangan:

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Prof. Sudarto, S.H., 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana , Penerbit P.T. ALUMNI, Bandung,

Raden Soesilo, Taktik Dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil, Bogor: Politeia, 1980.

Roger Cotterrell, The Sosiology of Law, An Introduction, (London: Butterworths 1992),

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005)

Sudikno Mertokusumo dan A.Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Adhitya Bakti, Bandung, 1993

Downloads

Published

2023-08-10

How to Cite

Dantez, A., Sinaulan, R. L., & Mau, H. A. (2023). KEWENANGAN PENYIDIK PERWIRA TNI ANGKATAN LAUT DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PERIKANAN (PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 15/PUU-XIX/2021). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(8), 3217–3224. Retrieved from https://ejournal.nusantaraglobal.or.id/index.php/sentri/article/view/1354