KONSISTENSI PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENISTA AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Basuki Basuki Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/jige.v4i1.537

Keywords:

criminal sanctions, Religious freedom

Abstract

The Indonesian constitution, namely the 1945 Constitution, is one of the instruments of human rights fulfillment, namely regulating the protection of religious freedom in Indonesia as stated in Article 27 paragraph (1), Article 28D paragraph (1), Article 28e, article 28i paragraph (1) and (2), Article 29 paragraph (2). In order to maintain the relationship between religious freedom and public order, the state makes restrictions on actions that are considered blasphemous or insulting to other religions that can trigger conflicts in public life. In this study raised two problems, namely how the consistency of the application of criminal sanctions against perpetrators of blasphemy in Indonesia ? and What is the form of updating the Criminal Code in realizing the consistency of the application of sanctions against perpetrators of religious blasphemy in Indonesia? The Theory of deferential Association by Edwin H. Sutherland and Emile Durkheim's theory of Anatomy. The method used is a normative juridical research method that begins the collection of legal materials carried out by identifying and inventorying positive legal rules, researching library materials (books, scientific journals, research reports), and other sources of legal materials relevant to the legal issues under study. The result of this study is that the consistency of the application of criminal sanctions against perpetrators of blasphemy in Indonesia. Has not been consistent and the Criminal Code (KUHP) relating to blasphemy needs to be renewed.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul, Kadr, Kardin. Sekretaris Jenderal DPP PKB Periode 2014-sekarang. Anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mewakili Jawa Tengah. Saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Alumnus Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Semarang tahun 1997.

Barda Nawawi Arief, 1994, ”Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cet. Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Calvin S. Hall, Suatu Pengantar Ke dalam Ilmu Jiwa Sigmund Freud, Terjemahan S. Tasrif, Pembangunan, Jakarta, 1962.

Ediwarman, Selayang Pandang Tentang Kriminologi, USU Press, Medan, 1994.

Hukum pidana difungsikan sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan. Prakteknya, delikdelik agama digunakan untuk menanggulangi aliran sesat.

JE. Sahetapy, Kriminologi Suatu Pengantar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Mardjono Reksodiputro, 1995, “Pembaharuan Hukum Pidana”, Buku Keempat, Cet. 1, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta,2010.

Muladi, 1988. “Pembaharuan Hukum Pidana yang Berkualitas di Indonesia”, Majalah Masalah Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, No. 2.

Muladi, 2004. “Beberapa Catatan Berkaitan Dengan RUU KUHP Baru”, Makalah Disampaikan pada Seminar Nasional RUU KUHP Nasional Diselenggarakan oleh Universitas Internasional Batam, Batam 17 Januari.

MWE. Noach, Kriminologi Suatu Pengantar, diterjemahkan oleh JE. Sahetapy, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Nanda Agung Dewantara, Kemampuan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan- Kejahatan Baru yang Berkembang Jdalam Masyarakat, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Oemar Seno Adji,”Pengaruh Kebudayaan dan Agama terhadap Hukum Pidana”, makalah 1975.

--------------------, 1981, “Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi”, cet. 3, Erlangga, Jakarta.

Praja, Juhaya S, Ahmad Syihabuddin, Delik Agama dalam Hukum Pidana di Indonesia, Angkasa, Bandung, 1982.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1982, “Perihal Kaidah Hukum”, Penerbit Alumni, Bandung.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Pliteia, Bogor, 1996.

Ridwan Hasibuan, Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik, USU Press, Medan, 1994.

Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Pers. Jakarta. 1994.

Stephan Hurwitz, Kriminologi, saduran Ny. L. Moeljatno, Bina Aksara, Jakarta, 1986.

Sudarto, 1996, ”Hukum dan Hukum Pidana”, Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum. Liberti. Yogyakarta.

Supanto, Delik Agama, UNS Press, Surakrta, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.

Undang-undang Dasar, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, 1993. Ketetapan MPR No II/MPR/1978, BP-7 Pusat, Jakarta,

Penetapan Presiden Indonesia No 1 tahun 1965 (UU No 1/PNPS tentang Pencegahan Penodaan Agama di Indonesia)

Penjelasan pasal 156a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Downloads

Published

2023-03-04

How to Cite

Basuki, B. (2023). KONSISTENSI PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENISTA AGAMA DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(1), 28–40. https://doi.org/10.55681/jige.v4i1.537