PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM BIDANG PERTANAHAN AKIBAT PERISTIWA BENCANA ALAM TERKAIT BERGESERNYA BATAS TANAH

Authors

  • Amirsyah Universitas Jayabaya
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya
  • Basuki Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/jige.v4i1.515

Keywords:

Legal protection, land boundaries, natural disasters

Abstract

Land in Indonesia still remains but its use is increasing and makes the value of land prices also go up, so it often causes conflict. Therefore, a complete settlement is needed that can be accepted by the litigants so that justice is created between the litigants. In this study raised two problems, namely how the legal consequences of natural disaster events that resulted in a shift in land boundaries and how the legal protection for the injured parties related to the shifting of land boundaries?. The method used is a normative juridical research method that initiates the collection of legal materials carried out by identifying and inventory of positive legal rules, researching library materials (books, scientific journals, research reports), and other sources of legal materials relevant to the legal issues under study. The results of this study suggested that the land shifted boundaries that can not be proved again because of the physical data is lost, so it is no longer in accordance with the physical data and juridical data as a strong evidence, it can solve the problem with physical evidence and non-physical in court and outside the court as UUPA and PP No. 24 of 2007 on Land Registration. However, in Article 43 of the regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia number 21 of 2020 concerning the handling and settlement of land cases is a form of legal protection against the community regarding dispute resolution that can be resolved through mediation at the initiative of the ministry, Regional Office, Land Office and so on.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertipikat Dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002.

A.P.Parlindungan, Komentar Atas undang-undang Pokok agraria, Mandar Maju, Bandung, 2018.

A.P.Parlindungan, Pendaftaran tanah di Indonesia, Mandar Maju, Cet.VIII ,Bandung , 2019.

Aartje Tehupeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah, Raih asah Sukses, Jakarta,cet.I, 2012.

Ali Chomzah, Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasu Pustaka, Jakarta, 2013.

Alting, H. Konflik Penguasaan Tanah Di Maluku Utara: Rakyat Versus Penguasa Dan Pengusaha. Jurnal Konstitusi, II(2), 2011.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2012.

Atmosoedirdjo, Prajudi, Dasar-dasar Ilmu Administrasi, Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Jakarta Conyers, Dana, Perencanaan Di Dunia Ketiga, Gramedia, Jakarta,2011.

Badan Pertanahan Nasional, Himpunan Karya tulis Pendaftaran tanah,, tanpa penerbit, tth.

Bagus Rahmanda, “Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha Pemilik Tanah Akibat Musnahnya Tanah Akibat Bencana Alam Dan Kaitannya Dengan Pihak Ketiga”, Gema Keadilan Vol. 6 Edisi 1, Juni 2019. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Binoto Nadapdap, Kamus Hukum Indonesia, Jala, Jakarta, 2007.

Boedi Harsono, Hukum agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2018.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke Lima Belas ,Balai Pustaka, Jakarta, 2012.

Dessy Trisilowaty, Analisis Berita Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo, Jurnal Reformasi, Volume 2, Nomor 1, Januari – Juni 2012.

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Alumni, Bandung, 2014.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Atas Tanah, Arkola, Surabaya, 2002, hlm.54

JJH.Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019,hlm.

Maria, S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Cetakan Kedua, Kompas, Jakarta, 2009.

Mhd. Yamin Lubis dan abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju , Bandung, 2008.

Mukmin, A. , Manfaat Sertifikat Tanah Sebagai Upaya Penertiban Administrasi Di Bidang Pertanahan. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 2017.

Mukmin, A. , Manfaat Sertifikat Tanah Sebagai Upaya Penertiban Administrasi Di Bidang Pertanahan. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 2017, hlm. 154. https://doi.org/10.24903/yrs.v3i1.192

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi tentang PrinsipPrinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya, Bina Ilmu, 1985.

Putri, A., Purwanto, M. S., & Widodo, A., Identifikasi Percepatan Tanah Maksimum (PGA) dan Kerentanan Tanah Menggunakan Metode Mikrotremor di Jalur Sesar Kendeng. Jurnal Geosaintis ITS 3(2), 2017.

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta: 2019.

Rahmat Sadeli Soebagia Soemadipradja, Penjelasan hukum tentang keadaan memaksa, Nasional Legal Reform Program, 2014.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, edisi. kesatu, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Siti Hidayatul Hidayah, Perlindungan Hukum di Negara Republik Indonesia, Surabaya, Pukad Hali, 2014.

Soedikno Mertokusomo, Hukum dan Politik Agraria, Karunika-Universitan terbuka, Jakarta, 1988.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, dalam Asmawati, “Mediasi Salah Satu Cara dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, Maret 2014.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah.

Winarta, F. H., Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Sinar Grafika, 2012.

Wirjono Prodjodikoro, Azas Azas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Adhitama, 2003.

https://kamus.tokopedia.com/f/force-majeure/, diakses Tanggal 6 Januari 2023, Pukul 10:51 WIB

https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc?page=2, diakses Tanggal 28 Januari 2023

Informasi Perangkat Desa Brunosari, 2020, https://kec-bruno.purworejokab.go.id/, diakses Tanggal 28 Januari 2023.

Fitri hidayat, perlindungan hukum unsur esensial dalam suatu Negara hukum, http://fitrihidayatub.blogspot.com/2013/07/perlindungan-hukum-unsur-esensial-dalam.html, diakses tanggal 27 Januari 2023.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);

Pokok Agraria (UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional;

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Downloads

Published

2023-03-03

How to Cite

Amirsyah, A., Marniati, F. S., & Basuki, B. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM BIDANG PERTANAHAN AKIBAT PERISTIWA BENCANA ALAM TERKAIT BERGESERNYA BATAS TANAH. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.55681/jige.v4i1.515