Analisis Hukum Tantangan Bank Digital Dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Berdasarkan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/jige.v5i4.3592Keywords:
Digital Banking Services, Customer Data, Security, Regulation, LawAbstract
Banks in Indonesia are a crucial component of the country's economy, acting as a bridge for the public to conduct transactions such as payments, saving money, and facilitating both business and economic activities. In addition to conventional banks, digital banks have now emerged, regulated under Financial Services Authority Regulation No. 21 of 2023 on the Provision of Digital Banking Services by Commercial Banks. Digital banking services offer quick and easy access; however, with the rise of digital banks, new challenges and risks have also emerged, particularly concerning issues of personal data protection, cybersecurity, and customer data breaches. The rapid development of fintech in Indonesia has shifted consumer behavior towards digital financial transactions, especially since the COVID-19 pandemic in 2020, which required the public to reduce physical transactions. This study employs a normative legal research method, focusing on examining existing norms, principles, and legal regulations. In normative legal research, legal sources such as laws, books, journals, news, and other legal literature serve as the primary objects of study. The research findings conclude that legal regulations related to data and privacy protection for digital bank customers in Indonesia need strengthening, as current regulations remain partial in nature. Legal regulations should be comprehensive and cover all aspects related to the collection, storage, use, and security of customers personal data. To improve these legal regulations, harmonization of related laws and regulations is necessary. Additionally, public awareness, education, and outreach to digital banks are needed to emphasize the importance of data and privacy protection.
Downloads
References
Danrivanto Budhijanto. (2023). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Bayu Perwira Hie. (2021). Transformasi Digital Bank di Indonesia: Konsep dan Praktek dalam Memimpin Transformasi Total. Malang: Media Nusa Creative.
Uly Handayani Mukhra, dkk. (2024). Mobile Banking dalam Presepsi Nasabah, Aceh: Syiah Kuala University Press.
Jamal Wiwoho, Pujiyono, Irwan Trinugroho, Dona Budi Kharisma. (2023). Hukum Ekonomi Digital. Yogyakarta : Thafa Media.
Yusuf Shofie. (2021). Tanggungjawab Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Beridiansyah. (2021). Kejahatan Siber Ancaman dan Permasalahannya: Tinjauan Yuridis pada Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya di Indonesia. Aceh : Syiah Kuala University Press
Eliani Bate’e, dkk. (2024). Tindak Pidana Informasi Teknologi Cyber Crime. Ponorogo : Uwais Inspirasi Indonesia.
FA Suharno. (2024). Manajemen Strategi Menghadapi Peperangan Cyber. Yogyakarta : AG Publishing,.
Made Sudarma. (2024). Manajemen Data. Jambi : PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Suharbi, M. A., & Margono. H., (2022). “Kebutuhan transformasi bank digital Indonesia di Era Revolusi Industri 4.0” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4 (10).
Siti Yuniarti (2019). “PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DI INDONESIA” Business Economic, Communication, and Social Science Journal, 1(1).
Faiz Rahman (2021). “Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi Dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Indonesia” Jurnal Legislasi Indonesia. 3(2).
Yusuf Daeng dkk (2023). “Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi”, Journal Of Social Science Research. 3 (6).
Wenderlin Koswara (2022). “Implementasi Aturan Perlindungan Data Pribadi Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dikaitkan Dengan Teori Keadilan dan Kepastian Hukum” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan. 7(2).
Kusuma, A.C & Rahmani, A.D. “Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbankan Di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia)” SUPREMASI JURNAL HUKUM, 5(1).
Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). “PENGUATAN REGULASI: UPAYA PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PERBANKAN DI ERA EKONOMI DIGITAL” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(3).
Setiawan, H.B., & Najicha, F.U. 2022. “Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Terkait Dengan Kebocoran Data” Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak atas privasi sebagai salah satu hak asasi manusia.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.03/2023 yang meliputi tentang Peningkatan Standar Keamanan, Manajemen Risiko Siber, Kewajiban Pelaporan, dan Kolaborasi dan Pemantauan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 12/SEOJK.03/2023
Undang – Undang ITE Pasal 35
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
BRI api, Tantangan Perbankan di Era Digital, https://developers.bri.co.id/id/news/9-tantangan- perbankan-di-era-digital-dan-cara-briapi-meresponnya
Website Kompas, “Kenali Jenis Jenis Kejahatan Siber di Sektor Perbankan”, https://money.kompas.com/read/2021/11/10/071027026/kenali-jenis-jenis-kejahatan-siber-di- sektor-perbankan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Erika Yolanda, Pan Lindawaty Suherman Sewu, Christian Andersen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.