Implikasi Peraturan Menteri Energi Sumberdaya dan Mineral Nomor 48 Tahun 2017 Terhadap Kepastian Divestasi Saham Bagi Investor Asing Pada Proyek Pembangkit Listrik Independent Power Producer

Authors

  • Alvin Persada Putera Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/jige.v5i4.3459

Keywords:

Divestasi, Investor Asing, Pembangkit Listrik, Independent Power Producer

Abstract

This article discusses the regulation of share divestment by foreign investors in electricity generation projects in Indonesia, based on the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 48 of 2017. The research questions raised include the provisions for share divestment for foreign investors in electricity generation projects and the flexibility that can be applied in their business practices. The research was conducted using a normative-juridical method with a case-based approach, legislative approach, and conceptual approach. The findings indicate that the regulation aims to maintain investor commitment until the project reaches the Commercial Operation Date (COD) to ensure project stability. However, some foreign investors utilize a shell company scheme to transfer shares without violating formal provisions. Although this approach does not legally breach regulations, it presents challenges in supervision and accountability due to the complexity of ownership structures. In conclusion, the government needs to tighten regulations and oversight regarding the use of shell companies to ensure that the primary objectives of divestment regulation maintaining investor stability and commitment are achieved.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat. “Mekanisme Transisi Energi dan Pensiun Dini PLTU”, tersedia pada https://www.aeer.or.id/transisi-energi-indonesia-dari-segi-pendanaan-dan-lingkungan/. Diakses pada tanggal 30 September 2024.

Asian Development Bank, “Developing Asia Needs to Invest More Than 5% of GDP Over Next Decade for Infrastructure”, tersedia pada https://www.adb.org/news/developing-asia-needs-invest-more-5-gdp-over-next-decade-infrastructure, diakses pada tanggal 30 Septermber 2024.

Asikin, Z. (2013). Divestment Viewed from the Perspective of Justice (PT. NNT in West Nusa Tenggara). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 1(1).

Chandrawulan, An An. (2014). Hukum Perusahaan Multinational. Bandung: Keni Media.

Firman Hidranto, “Energi Surya Berakselerasi di Tengah Pandemi”, tersedia pada https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/2199/energi-surya-berakselerasi-di-tengah-pandemi diakses pada tanggal 1 September 2024.

Humas EBTKE, “RUPTL 2021-2030 Diterbitkan, Porsi EBT Diperbesar”, tersedia pada https://ebtke.esdm.go.id/post/2021/10/06/2981/ruptl.2021-2030.diterbitkan.porsi.ebt.diperbesar, diakses pada tanggal 28 September 2024.

Huzni, A., S., & Susanto, Y. A. (2021). Pelaksanaan Izin Usaha Secara Elektronik Sebagai Upaya Peningkatan Investasi Di Indonesia. Adliya: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 15(1).

Jayus, Ahmad, J. (2015). Konsep Sistem Hukum Investasi Dalam Menjamin Adanya Kepastian Hukum. Jurnal Litigasi, 16(2).

Kementerian ESDM, “Listrik Sangat Penting untuk Kehidupan Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi”, tersedia pada https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/listrik-sangat-penting-untuk-kehidupan-masyarakat-dan-pertumbuhan-ekonomi, diakses pada tanggal 30 September 2024.

Khairandy, Ridwan. (2006). Iklim Investasi dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Respublica, 5(2).

Mochamad Januar Rizki, “Sisi ‘Gelap’ Kiprah Perusahaan Cangkang”, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/sisi-gelap-kiprah-perusahaan-cangkang-lt5bb5c0dad0a85, diakses pada tanggal 1 Oktober 2024.

Nathalia, B. (2023). Analisis Yuridis Aspek Hukum Investasi dalam Kerjasama Internasional Antara Indonesia dengan China pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 14(4).

Nefi, Arman, et al. (2012). Pasar Modal Indonesia dalam Perspektif Hukum. Cetakan 1, Kencana.

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral tentang Pokok-pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017. BN Tahun 2017 No. 151.

Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral tentang Pengawasan Pengusahaan Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral. Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 BN Tahun 2017 No. 1079.

Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, LN Tahun 2021 No. 61, sebagaimana diubah terakhir oleh Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2021, LN Tahun 2021 No.128.

Prasetyawan, Bagus. (2023). Pelaksanaan Kewajiban Divestasi Saham Dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UNES Law Review, 5(4).

PT PLN (Persero). (2021). Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2021-2030.

Sekretariat Perusahaan PT PLN (Persero). (2022). Statistik PLN 2022.

Silitonga, Christi, M. A. (2019). Aspek Hukum Proses Divestasi Saham oleh Perusahaan Pertambangan Asing. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, VII(2).

Sornarajah, M. (2010). The International law on Foreign Investment. Cambridge: University Press, USA.

Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan. UU Nomor 30 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No.133, TLN No. 5052.

Undang-Undang tentang Penanaman Modal, UU Nomor 25 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No.67 TLN No.4724, sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2022 No.238 TLN No. 6841.

Usman, Marzuki, Riphat, S., Ika, S. (1997). Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Jurnal Keuangan dan Moneter.

Wicaksana, Satriya, R. (2023). Investasi Asing dalam Aspek Pembangunan Politik Menurut Pandangan Organski. UNES Law Review, 6(1).

World Bank, “Project Finance – Key Concepts”, tersedia pada https://ppp.worldbank.org/public-private-partnership/financing/project-finance-concepts#structure, diakses pada tanggal 29 September 2024.

Zaidun, M. Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi Indonesia Suatu Tantangan Dan Harapan, Disertasi, Unversitas Airlangga, Surabaya.

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Putera, A. P. (2024). Implikasi Peraturan Menteri Energi Sumberdaya dan Mineral Nomor 48 Tahun 2017 Terhadap Kepastian Divestasi Saham Bagi Investor Asing Pada Proyek Pembangkit Listrik Independent Power Producer. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(4), 2546–2557. https://doi.org/10.55681/jige.v5i4.3459