Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang Dilakukan oleh Perusahaan Diakibatkan Perusahaan Tidak Mampu Bertahan Usai Diterjang Pandemi Covid-19

Authors

  • Salma Putri Khaerani Program Studi Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Siti Hajati Hoesin Program Studi Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/jige.v5i3.2982

Keywords:

Workers, Companies, Layoffs, Impacted by Covid-19

Abstract

Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that "Every Indonesian citizen has the right to work and to a decent living," and furthermore, Article 28A of the 1945 Constitution explains that "Every Indonesian citizen also has the right to live and to defend their life." Both articles in the 1945 Constitution signify that every citizen has the right to employment to meet their living needs and sustain their lives. When an individual binds themselves to an institution or company through employment, they enter into an Employment Agreement that establishes an Employment Relationship. If this Employment Agreement ends or is terminated, it may result in Termination of Employment. This study aims to explore the regulation of Termination of Employment in the Labor Law and the Omnibus Law on Job Creation, as well as to understand the Legal Protection for Workers against Unilateral Termination of Employment by Companies. This research will utilize a qualitative juridical-normative method. The results indicate that Workers who experience unilateral Termination of Employment by companies may face economic and occupational risks. Workers, who are the vulnerable party in this context, greatly need protection from the government through fair regulations and laws

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aponno, A. D. (2021). Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja (Studi Kasus PT. Indosat TBK). Jurnal Kertha Semaya, 9(10), 1896-1906.

Asyehadie, Z. (2008). Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Basrowi & Suwandi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip Prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/55

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kp-150/Men/2000.

Khakim, A. (2009). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT Citra Aditya Bakti: Bandung

Mogi, E. G. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang di PHK Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Lex Administratum, 5(2), 61-68.

Ngadi, N., Meliana, R., & Purba, Y. (2020). DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PHK DAN PENDAPATAN PEKERJA DI INDONESIA. Jurnal Kependudukan Indonesia, 0, 43-48. doi:https://doi.org/10.14203/jki.v0i0.576

Nyoman Putu Budhiarta, Perlindungan Hukum Pekerja, Outsourcing Ditinjau Dari Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Soepomo, I. (1999). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan

Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika

Suwadji, Y. T. (2019). Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perundingan Bipartit. Jurnal Ketenagakerjaan, 14(2), 83-97.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 20020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

Utami, F. A., & Nurwati, R. N. (2022). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Karyawan Fun World (Tempat Bermain Anak) di Kota Cirebon. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 5(1), 1-16.

Uwiyono, A. (2014). Asas-asas Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers

Wahyuningsih, Y. Y., -, Sulasti, & Ramadhani, D. A. (2019). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA DI PERSEROAN TERBATAS (PT). Jurnal Yuridis, 5(2), 186–209. https://doi.org/10.35586/.v5i2.767

Wibowo, R. F. & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120.

Widiastiani, N. S. (2021). Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 dan Relevansi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011. Jurnal Konstitusi, 18(2), 413–436. https://doi.org/10.31078/jk1827.

Yitawati, K., Triharyani, A., & Purwanti, Y. (2021). Perlindungan Hukum Pekerja Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Masa Pandemi Covid -19. Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 106–116.

Downloads

Published

2024-09-22

How to Cite

Khaerani, S. P., & Hoesin, S. H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang Dilakukan oleh Perusahaan Diakibatkan Perusahaan Tidak Mampu Bertahan Usai Diterjang Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(3), 2180–2188. https://doi.org/10.55681/jige.v5i3.2982