PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT DALAM UPAYA MENCAPAI KESEJAHTERAAN MUSTAHIK PADA BAZNAS KOTA MAGELANG

Authors

  • Azzah Dzakiyah Universitas Tidar
  • Endang Kartini Panggiarti Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.55681/sentri.v2i1.458

Keywords:

Zakat, Baznas, Pendistribusian, Mustahik

Abstract

Zakat adalah sebagian daripada rukun Islam yang ketiga sehingga zakat merupakan tuntunan yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi peran Baznas Kota Magelang dalam mendistribusikan zakatnya dari para muzaki dalam rangka mensejahterakan mustahiknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dana Pemasukan Pada tahun 2021 Rp.3.366.850.648 dengan jumlah muzaki sebanyak 2036. Kemudian dikelola dan didistribusikan kepada para asnaf dengan jumlah mustahik sebanyak 3001 dan jumlah nominal sebesar Rp.1.021.672.608. Sesuai dengan program kerjanya, BAZNAS Kota Magelang telah menyalurkan Zakat Infaq dan Sodaqoh diantaranya adalah program kerja dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, kemanusiaan, dan Penunjang. Dengan jumlah mustahik sebanyak 2673 dan total uang sebesar Rp.1.530.028.450. Dengan adanya dana tersebut BAZNAS Kota Magelang mampu membantu mensejahterakan para mustahiknya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

ANALISIS IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN INTENSITAS RESEARCH AND DEVELOPMENT PADA

PERUSAHAAN GO-PUBLIK. (2016). Islamic Economic Journal, 1.

Iqbal, M. (2019). HUKUM ZAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM

NASIONAL . Asy-Syukriyyah, 26.

Khasanah, I. (2019). PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT SEBAGAI UPAYA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA PASURUAN . Jurnal Ekonomi Islam, 82- 90.

Magelang, B. K. (2021, Maret). Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Penduduk Miskin di Kota Magelang, 2010-2020. Diambil kembali dari Badan Pusat Statistik Kota Magelang : https://magelangkota.bps.go.id/statictable/2018/01/25/283/garis- kemiskinan-dan%20jumlah-penduduk-miskin-di-kota-magelang-2010- 2019.html

Muhajirin. (2021). Analisis Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Barat. Econetica .

Putra, T. (2010). Al-Qur’an dan Tarjamahnya . Departemen Agama.

Redaksi, T. (2019). UUD 1945 DAN AMANDEMEN. Diambil kembali dari http://baznasmagelang.blogspot.com/

Rofiq, N. (2019). ROLES OF MAGELANG ALMS AGENCY IN TASHARRUF PROCESS OF ALMS, INFAQ AND SHADAQAH FROM MUZAKKI.

Jurnal Iqtisad, 2.

Wiradifa, R. (2017). Strategi Pendistribusian Zakat, Infak, Dan Sedekah (ZIS) Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan. Al-Tijary Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1-13.

Yaman, U. (2022, Juni Jum'at). Pendistribusian Zakat Pada BAZNAS Kota Magelang. (Azzah, Pewawancara)

Downloads

Published

2023-01-05

How to Cite

Dzakiyah, A., & Panggiarti, E. K. (2023). PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT DALAM UPAYA MENCAPAI KESEJAHTERAAN MUSTAHIK PADA BAZNAS KOTA MAGELANG. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(1), 9–19. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i1.458