PENYULUHAN HUKUM TENTANG SISTEM E-COURT DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA (DI SEKRETARIAT KANTOR DPC PERADI MATARAM-NTB BERSAMA CALON ADVOKAT PERADI)

Authors

  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Siti Hasanah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Lukman Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i4.736

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Sistem E-court, Pelaksanaan Peradilan dan Indonesia

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilatar belakangi oleh situasi dan kondisi Di Sekretariat Kantor DPC PERADI Mataram-NTB bersama Calon Advokat PERADI dan Advokat baru PERADI sebagai mitra, dengan kecanggihan teknologi masa sekarang mengharuskan Calon Advokat DPC PERADI Mataram-NTB menguasai IT khususnya di bidang penyelesaian perkara di pengadilan yang sekarang diberlakukan sistem e-court sejak lahir Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 Jo. PERMA Nomor: 1 Tahun2019, tanggal 9 Agustus 20190tentang Administrasi0Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara0Elektronik dan sekarang yang terbaru Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:363/KMA/SK/XII/2022. Oleh karena itu hal ini menjadi masalah bersama yang harus dipecahkan, karena pengamatan peneliti karena Sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia sangat perlu diketahui oleh calon Advokat PERADI dengan perkembangan teknologi yang canggih masa sekarang demi mewujudkan peradilan yang transparasi dan akuntabilitas  khususnya Kota Mataram Ibu Kotanya Nusa Tenggara Barat. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan sekretariat DPC PERADI Mataram-NTB, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian dan sumber data tersier. Dan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah para Calon Advokat DPC PERAD Mataram-NTB dituntut lebih bisa dan lebih memahami khususnya dalam bidang e-Court. Peran e-Court tidak menggantikan prosedural yang telah ada sebelumnya dan dapat dikatakan dengan adanya e-Court ini para advokat yang akan mendaftarkan kasusnya dapat lebih mudah dilakukan dimana-mana dan kapan saja

Downloads

Download data is not yet available.

References

Habibbullah, Muhamad Amri. Tinjauan Yuridis Implementasi Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik Berdasarkan Perma No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi pada Pengadilan Negeri Pekalongan). Diss.Universitas Islam Sultan Agung, 2019.

Kurniati, Ifah Atur. "Mengembalikan Citra Peradilan melalui E-Court." Conference On Communication and News Media Studies. Vol. 1. 2019.

Mahkamah Agung Republik0Indonesia: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3365/era-baru-menuju-badan-peradilan-yang-modern.

Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas II: https://pn karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/1134-e-court-era-baruperadilan indonesia.

Retnaningsih, Sonyendah, dkk. 2020."Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia)." Jurnal Hukum & Pembangunan 50.1.

Rosmana, Fitri, dkk. 2020. Pelaksanaan Sistem E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Oleh Advokat Di Kota Palembang. Diss.Sriwijaya University.

Shidiq, Achmad Zacfar. 2021. "Sistem E-Court Sebagai Wujud Implementasi Asas Peradilan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan (Studi Di Pengadilan

Negeri Mojokerto)." Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 27.3.

Downloads

Published

2023-04-08