PENDAMPINGAN BADAN USAHA MILIK DESA UNTUK MENCIPTAKAN RINTISAN DESA WISATA DI DESA TIMPIK KABUPATEN SEMARANG

Authors

  • Muarifuddin Muarifuddin Universitas Negeri Semarang
  • Sungkowo Edy Mulyono Universitas Negeri Semarang
  • Abdul Malik Universitas Negeri Semarang
  • Benny Sumardiana Universitas Negeri Semarang
  • Lesa Paranti Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i11.1750

Keywords:

Bumdes, Desa Wisata, Desa Tempik

Abstract

Diterbitkannya SK Bupati Semarang Nomor 556/0518/2021 tertanggal 31 Desember 2021, tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Semarang, Desa Timpik ditetapkan sebagai desa pilihan untuk mengembangkan potensinya sebagai desa wisata. Hal ini belum adanya kesiapan Desa Timpik terkait fokus dan jenis wisata apa yang akan dikembangkan. Demikian juga di desa hanya ada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) organisasi desa yang tidak begitu aktif. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pendampingan kepada pengurus Bumdes dalam merencanakan dan menetapkan program desa wisata Desa Timpik. Metode kegiatan yang digunakan yaitu penyelenggaraan Workshop pemetaan potensi wisata, FGD pengurus Bumdes dan pendampingan dalam mendesain rintisan desa wisata serta rencana program kerja. Dihasilkan bahwa rintisan desa wisata Timpik berfokus pada keseniaan. Budaya seni yang telah dimiliki warga desa menjadi modal sosial sekaligus kearifan lokal yang terkandung dalam melestarikan budaya seni yang telah dimiliki. Prioritas program kerja lebih kepada sosialisasi secara luas dan masif profil keseniaan budaya Desa Timpik dengan memanfaatkan media sosial yang dimiliki oleh seluruh warga dan melalui website desa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dirjen Pendidikan Tinggi, Buku Panduan MBKM. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI, 2020.

UNNES, Panduan Kegiatan Pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Negeri Semarang. Semarang: LPPM UNNES, 2020.

Sekretaris Daerah, “Ijin Lokasi KKN UNNES Giat Tahun 2022.” Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang, Semarang, 2022.

S. Suryana, “Peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan masyarakat,” J. Pendidik. Islam Rabbani, vol. 2, no. 2, 2018.

A. Soleh, “Strategi pengembangan potensi desa,” J. Sungkai, vol. 5, no. 1, pp. 32–52, 2017.

N. M. Ernawati, “Tingkat kesiapan desa tihingan-klungkung, Bali sebagai tempat wisata berbasis masyarakat,” Anal. Pariwisata, vol. 10, no. 1, pp. 1–8, 2010.

J. Jana and H. Marian, “Creativity and rural tourism,” Creat. Knowl. Soc., vol. 2, no. 2, pp. 5–15, 2012, doi: 10.2478/v10212-011-0022-4.

L. Tianlai and Y. Tinggan, “Community tourism in Changxi village: Research based on community participated village tourism,” J. Landsc. Res., vol. 5, no. 6, pp. 46–52, 2013.

B. Sunaryo, Kebijakan pembangunan destinasi pariwisata: konsep dan aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media, 2013.

S. M. Ben, Filsafat Pariwisata; Sebuah Kajian Filsafat Praktis, Cetakan pe. Yogyakarta: PT Kanisius, 2014.

M. Muarifuddin, “Implementasi pembangunan Desa Wisata Batik Desa Babagan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang,” J. Pendidik. dan Pemberdaya. Masy., vol. 4, no. 1, pp. 51–70, 2017, doi: 10.21831/jppm.v4i1.12713.

Downloads

Published

2023-11-07