PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SECARA CERDAS SEBAGAI TINDAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA MAHASISWA HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
Keywords:
Pemanfaatan Media Sosial, Tindak Pidana, Hate SpeechAbstract
Setiap individu harus memahami caranya memanfaatkan hiburan virtual dengan hati-hati. Dalam membutuhkan dan memperluas kapasitas untuk membedah media dan pesan, untuk memutuskan kualitas, penghargaan, terlebih lagi, kesiapan untuk alasan tertentu. Membutuhkan memutuskan kapan dan bagaimana memilih media juga, pesan eksplisit dan kapan dan metode paling efektif untuk membatalkan pilihan, harap hilang, menolak untuk menerima, atau mengabaikan, media dan pesan. Program ini adalah program yang terminal untuk kenaikan Pemahaman dan Kapasitas Mahasiswa Hukum di Universitas Muhammadiyah Buton untuk Cerdas Pemanfaatan Hiburan Virtual sebagai penanggulangan tindak pidana Hate Speech sebagai bentuk Antisipasi Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik.
Downloads
References
Asih, Irsanti Widuri. 2010. “Etika Berkomunikasi di Dunia Maya: Analisis Implementasi Pasal 27 s.d. 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik oleh
AnakAnak di Bawah Usia 13 Tahun melalui Jejaring Sosial Facebook dan
Twitter”. Universitas Terbuka.
Hafid, Muh Taufiq Hafid. 2015. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Melalui Pengguna Media Sosial di Kota Makassar”. UNHAS Makassar
Mangku, D. G. S. (2018). Kepemilikan Wilayah Enclave Oecussi Berdasarkan Prinsip
Uti Possidetis Juris. Jurnal Advokasi, 8(2), 150-164.
Mangku, D. G. S. (2018). Legal Implementation On Land Border Management Between Indonesia And Papua New Guinea According to Stephen B. Jones Theory. Veteran Law Review, 1(1), 72-86.
Mangku, D. G. S., & Itasari, E. R. (2015). Travel Warning in International Law Perspective. International Journal of Business, Economics and Law, 6(4).
Mangku, D. G. S., Triatmodjo, M., & Purwanto, H. (2018). Pengelolaan Perbatasan Darat Antara Indonesia Dan Timor Leste Di Wilayah Enclave Oecussi (Doctoral
dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Purwanto, H., & Mangku, D. G. (2016). Legal Instrument of the Republic of Indonesia
on Border Management Using the Perspective of Archipelagic State. International Journal of Business, Economics and Law, 11(4).
Purwendah, E., Mangku, D., & Periani, A. (2019, May). Dispute Settlements of Oil Spills in the Sea Towards Sea Environment Pollution. In First International Conference on Progressive Civil Society (ICONPROCS 2019). Atlantis Press.
Rahmanita, Baiti. 2014. “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Dalam KUHP Dan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Universitas Brawijaya.
Ruben, Brent D. & Stewart, Lea P. Stewart. 2013. “Communication and Human
Behavior”. (Fifth Edition). United States of America: Pearson Education Inc.
Ruben, Brent D. & Stewart, Lea P. Stewart. 2013. “Communication and Human
Behavior”. (Fifth Edition). United States of America: Pearson Education Inc.
Sakti, L. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Tanggung Jawab Negara
Terhadap Pencemaran Lingkungan Laut Akibat Tumpahan Minyak Di Laut
Perbatasan Indonesia Dengan Singapura Menurut Hukum Laut
Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 131-140.
Setiawati, N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penyelesaian Sengketa
Kepulauan Dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo antara Jepang-Korea Selatan). Jurnal Komunitas
Yustisia, 2(2), 241-250.
Situmeang, A. P. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengembalian Aset Negara Yang Dicuri Sebagai Hasil Tindak Pidana Indonesia Ditinjau Dari
Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 370-379.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3).
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 ayat (1) dan (2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 EJOIN : Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.