SOSIALISASI TENTANG HUKUM ADAT BAGI MASYARAKAT NAGARI ANDURING KECAMATAN 2 X 11 KAYU TANAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Keywords:
Sosialisasi, Hukum AdatAbstract
Sosialisasi Hukum Adat Bagi Masyarakat Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman merupakan upaya yang dilakukan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh tim dosen dari Universitas PGRI Sumatera Barat yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang eksistensi hukum adat di negara Indonesia. Metode pelaksanaan dari kegiatan ini adalah ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil yang diharapkan melalui sosialisasi ini adalah semakin tingginya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap hukum adat, terutama masyarakat di Nagari Anduring Kecamtan 2 x 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Downloads
References
Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu dkk. (2020). Hukum Adat dan Hukum Nasional : Elaborasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, JUrnal Majelis Ed 2/2020: Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, 2(2), 115-150.
Isharyanto, J.E (2018) . Eksistensi dan Pengaturan Kesatuan Masyarakat Hukum adat Sebagai Subjek Hukum Tata Negara, Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat 16(1), 67-68
Peraturan Daerah PAdang PAriaman No. 18 Tahun 2018 tentang Pemerintah Nagar serta Struktur Nagari
Pide, Suriyaman Mustari. (2015), Hukum Adat dulu, Kini dan AKan Datang: Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Soedikno. (2012). Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Samosir, Djamanat. (2013),Hukum Adat Indonesia, Bandung : Nuansa Aulia.
Tjahjani, Joejoen. (2020). Kajian Hukum Adat dari Perspektif Sosiologi Hukum,Jurnal Independent Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, 8(1), 273-280
Van Vollenhoven. Het Adatrecht.v.N.I, Bag. II, h. 815 dalam Supomo, Sejarah Politik Hukum Adat Jilid I. Pradnya Paramita, Jakarta, 1982
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jamurin, Ranti Nazmi, Refni Yulia, Meldawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.