[1]
S. A. Pratomo, E. Kencanawati, and R. Ridwan, “AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK TERHADAP KEPASTIAN HUKUM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT YANG PENDAFTARANNYA MELEWATI JANGKA WAKTU”., SJRI, vol. 3, no. 4, pp. 1841–1849, Apr. 2024.