[1]
S. P. Khaerani and S. H. Hoesin, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang Dilakukan oleh Perusahaan Diakibatkan Perusahaan Tidak Mampu Bertahan Usai Diterjang Pandemi Covid-19”, JIGE, vol. 5, no. 3, pp. 2180–2188, Sep. 2024.